Proses Usulan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen dari Asisten Ahli Ke Lektor
Persyaratan
Tahapan Proses Pengajuan Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Lektor.
Proses pengajuan bagi Lektor dengan urutan sebagai berikut:
Dosen melaporkan BKD pada SISTER;
Dosen melakukan pengecekan eligibitas pengusulan kenaikan jabatan di SISTER;
dalam proses pengecekan eligibitas sebagaimana dimaksud pada angka 2) apabila berstatus eligible yang bersangkutan diperbolehkan mengajukan usulan kenaikan jabatan akademik ke kepegawaian PT;
apabila berstatus tidak eligible yang bersangkutan melengkapi BKD di SISTER;
pengajuan proses kenaikan jabatan akademik dilanjutkan dengan proses penilaian usulan kenaikan jabatan akademik oleh tim penilai jabatan akademik PTN/PTN BH/LLDIKTI/KL sesuai kewenangan;
penilaian uji kompetensi jabatan akademik sebagaimana dimaksud pada angka 5, dilakukan oleh 1 (satu) Asesor yang ditugaskan oleh PTN/PTNBH/LLDIKTI/KL sesuai kewenangan;
proses penilaian usulan jabatan akademik sebagaimana dimaksud pada angka 5 meliputi:
jika disetujui proses dilanjutkan ke Senat dan Komite Integritas PT; atau
jika ditolak maka berkas dikembalikan ke bagian kepegawaian untuk selanjutnya dilengkapi oleh Dosen.
pengajuan kenaikan jabatan akademik yang sudah disetujui oleh Senat dan Komite Integritas PT selanjutnya akan diunggah oleh kepegawaian PT ke laman SISTER;
pemimpin PTN/LLDIKTI/KL melakukan validasi terhadap pengajuan kenaikan jabatan akademik;
kepegawaian PTN/LLDIKTI/KL mengunduh sertifikat uji kompetensi untuk selanjutnya diproses penerbitan SK Jabatan;
setelah SK kenaikan jabatan terbit, Dosen melakukan pengkinian data jabatan akademik yang baru di laman SISTER; dan
mekanisme penilaian kenaikan jenjang jabatan akademik Lektor ditetapkan oleh PTN/LLDIKTI/KL.
Prosedur
Dosen melaporkan BKD pada SISTER;
Dosen melakukan pengecekan eligibitas pengusulan kenaikan jabatan di SISTER;
dalam proses pengecekan eligibitas sebagaimana dimaksud pada angka 2) apabila berstatus eligible yang bersangkutan diperbolehkan mengajukan usulan kenaikan jabatan akademik ke kepegawaian PT;
apabila berstatus tidak eligible yang bersangkutan melengkapi BKD di SISTER;
pengajuan proses kenaikan jabatan akademik dilanjutkan dengan proses penilaian usulan kenaikan jabatan akademik oleh tim penilai jabatan akademik PTN/PTN BH/LLDIKTI/KL sesuai kewenangan;
penilaian uji kompetensi jabatan akademik sebagaimana dimaksud pada angka 5, dilakukan oleh 1 (satu) Asesor yang ditugaskan oleh PTN/PTNBH/LLDIKTI/KL sesuai kewenangan;
proses penilaian usulan jabatan akademik sebagaimana dimaksud pada angka 5 meliputi: jika disetujui proses dilanjutkan ke Senat dan Komite Integritas PT; atau jika ditolak maka berkas dikembalikan ke bagian kepegawaian untuk selanjutnya dilengkapi oleh Dosen.
pengajuan kenaikan jabatan akademik yang sudah disetujui oleh Senat dan Komite Integritas PT selanjutnya akan diunggah oleh kepegawaian PT ke laman SISTER;
pemimpin PTN/LLDIKTI/KL melakukan validasi terhadap pengajuan kenaikan jabatan akademik;
kepegawaian PTN/LLDIKTI/KL mengunduh sertifikat uji kompetensi untuk selanjutnya diproses penerbitan SK Jabatan;
setelah SK kenaikan jabatan terbit, Dosen melakukan pengkinian data jabatan akademik yang baru di laman SISTER; dan
mekanisme penilaian kenaikan jenjang jabatan akademik Lektor ditetapkan oleh PTN/LLDIKTI/KL.