Jabatan Akademik Dosen

Syarat Naik Jabatan Fungsional Menuju Lektor Kepala di Tahun 2026

Muhammad Abdillah Nur
27 Januari 2026
66 views
Syarat Naik Jabatan Fungsional Menuju Lektor Kepala di Tahun 2026

Penerbitan dan pemberlakuan Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025, tentu mempengaruhi syarat naik jabatan fungsional menuju Lektor Kepala. Sebab, di dalam Permendiktisaintek ini ikut menjelaskan perubahan kebijakan terkait jabatan fungsional dosen. 

Bagi dosen yang dinaungi Kemdiktisaintek dan akan mengajukan kenaikan jabatan fungsional jenjang Lektor Kepala di tahun 2026 mendatang. Tentunya perlu menyesuaikan dengan persyaratan baru sesuai kebijakan terkini tersebut. Berikut informasinya. 

Apa Itu Lektor Kepala? 

Lektor Kepala merupakan jenjang jabatan fungsional dosen di perguruan tinggi di Indonesia yang berada di atas Lektor dan di bawah Guru Besar (Profesor). Jabatan fungsional dosen di Indonesia sendiri terdiri dari 4 tingkatan. 

Dimulai dari jenjang Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar. Pada urutan ini, bisa diketahui bahwa jenjang Lektor Kepala adalah jenjang ketiga jika dilihat dari jenjang terbawah (Asisten Ahli). 

Satu jenjang lagi, maka dosen dengan jabatan Lektor Kepala bisa menjadi Guru Besar dan kemudian mendapat gelar Profesor. Menjadi Lektor Kepala tentu tidak otomatis. Melainkan ada usaha dari dosen untuk memenuhi syarat naik jabatan fungsional menuju Lektor Kepala. 

Naik ke jenjang Lektor Kepala dikenal tidak mudah. Sebab syarat yang harus dipenuhi lebih kompleks dibanding jenjang sebelumnya. Yakni Asisten Ahli dan Lektor. Memenuhi syarat-syarat tersebut juga butuh waktu. Dosen bisa membutuhkan beberapa tahun sampai benar-benar memenuhi syarat. 

Syarat Naik Jabatan Fungsional Menuju Lektor Kepala 

Lalu, apa saja syarat naik jabatan fungsional menuju Lektor Kepala? Terkait persyaratan ini, tentunya mengikuti kebijakan yang berlaku. Dosen yang berencana mengajukan kenaikan jabatan fungsional ke Lektor Kepala mengikuti persyaratan di dalam Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025. Berikut detail penjelasannya: 

1. Memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD)  

Syarat yang pertama untuk naik ke jenjang Lektor Kepala adalah memenuhi BKD. Pada kebijakan sebelumnya, dosen wajib memenuhi BKD 4 semester berturut-turut. Sebab hanya bisa diajukan oleh dosen yang sudah 2 tahun memangku jabatan Lektor. 

Jadi, pastikan sebelum mengajukan usulan di tahun 2026 mendatang. Para dosen bisa memastikan dulu sudah memenuhi BKD di 2 tahun ke belakang. Langkah ini sebagai persiapan untuk memenuhi syarat menjadi Lektor Kepala. 

2. Memenuhi Angka Kredit dan Ketentuan Proporsi 

Syarat naik jabatan fungsional menuju Lektor Kepala yang kedua adalah memenuhi ketentuan angka kredit. Sekaligus memenuhi ketentuan proporsi yang sudah ditetapkan. 

Angka kredit yang dikumpulkan dosen minimal 400 poin. Kemudian, sesuai kebijakan terbaru dalam 400 poin tersebut 40% berasal dari pelaksanaan kegiatan penelitian. Sehingga, pelaksanaan tugas pokok penelitian harus dioptimalkan. 

Sebab proporsinya nyaris separuh sendiri dari total KUM 400 poin. Para dosen bisa memeriksa dan memastikan kembali, apakah KUM yang dikumpulkan sudah memenuhi ketentuan proporsi ini. 

3. Memenuhi Indikator Kinerja Dosen (IKD) 

Poin berikutnya yang menjadi syarat naik jabatan fungsional menuju Lektor Kepala adalah memenuhi IKD. IKD sifatnya khusus di setiap jenjang jabatan fungsional. Maka pada syarat ini, dosen harus memenuhi IKD khusus untuk jenjang Lektor Kepala. 

Bagikan berita ini: